Konstitusi Polandia

Undang-Undang Dasar Republik Polandia (bahasa Polandia: Konstytucja Rzeczypospolitej Polskiej) adalah sebuah konstitusi yang berlaku di Polandia saat ini. Undang-Undang Dasar tersebut menggantikan sebuah Undang-Undang Dasar sementara yang pada saat itu disahkan pada 1992 sebagai batu loncatan dari pemerintahan diktator komunis menuju sebuah "pemerintahan demokratis yang berdasarkan pada hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan sosial". Undang-Undang Dasar Republik Polandia disahkan oleh Majelis Nasional Republik Polandia pada 2 April 1997 dengan isi Undang-Undang Dasar yang menyesuaikan dengan hasil referendum yang dilaksanakan pada 25 Mei 1997, kemudian secara resmi mulai digunakan pada 17 Oktober 1997. Sepanjang sejarahnya, Polandia telah mengalami beberapa peristiwa penting yang menyebabkan negara tersebut juga mengalami beberapa kali pergantian Undang-Undang Dasar.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search